SHALAT TARAWEH ZAMAN ABU BAKAR DAN UMAR
SHALAT
tarawih adalah bagian dari shalat sunnah Al-Mu’akkadadah (shalat sunnah
yang sangat disunnahkan). Sedangkan raka’at shalat tarawih adalah 20
rakaat tanpa witir, sebagaimana yang telah dikerjakan Umar dan mayoritas
sahabat lainnya yang sudah disepakati oleh umatnya.
Imam
Malik sendiri memilih 8 rakaat namun secara mayoritas Malikiyyah sesuai
dengan pendapat mayoritas Syafi’iyyah, Hanabilah dan Hanafiyyah yang
telah sepakat bahwa shalat tarawih adalah 20 raka’at, hal ini merupakan
pendapat yang lebih kuat dan sempurna ijma’nya.
Shalat Tarawih Pada Masa Sahabat Abu Bakar
Umat
Islam melaksanakan shalat tarawih sendiri-sendiri atau berkelompok
sekitar 3, 4, dan atau 6 orang. Pada masa Abu Bakar, shalat tarawih
dengan satu imam di masjid belum ada, sehingga pada masa tersebut rakaat
shalat tarawihpun belum ada ketetapan yang secara jelas, karena para
shahabat ada yang melaksanakan shalat 8 rakaat kemudian menyempurnakan
di rumahnya seperti pada keterangan di awal.
Shalat Tarawih Pada Masa Umar
Setelah
Umar mengetahui umat Islam shalat tarawih sendiri-sendiri, barulah
muncul dalam pikirannya untuk mengumpulkan para sahabat untuk
melaksanakan shalat tarawih di dalam masjid dengan satu imam,
sebagaimana keterangan di bawah ini:
“Dari
Abi Hurairah ra, beliau berkata: “Rasulullah SAW keluar di bulan
Ramadhan, beliau melihat banyak manusia yang melakukan shalat tarawih di
sudut masjid, beliau bertanya, ‘Siapa mereka?’, kemudian dijawab:
‘Mereka adalah orang-orang yang tidak mempunyai al-Qur’an (tidak bisa
menghafal atau tidak hafal al-Qur’an), dan sahabat Ubay bin Ka’ab shalat
mengimami mereka’. Lalu Nabi berkata: ‘Benar mereka itu, dan
sebaik-baiknya perbuatan adalah yang mereka lakukan’,” [HR. Abu Dawud].
Kemudian Umar berinisiatif mengumpulkan para sahabat shalat tarawih dalam satu Masjid dengan satu imam. Sebagaimana keterangan:
“Dari
‘Abdirrohman bin ‘Abdil Qori’ beliau berkata; ‘Aku keluar bersama Umar
bin Khatthab ra ke Masjid pada bulan Ramadhan. (Didapati dalam masjid
tersebut) orang yang shalat tarawih berbeda-beda. Ada yang shalat
sendiri-sendiri dan ada juga yang shalat berjama’ah. Lalu Umar berkata:
‘Aku punya pendapat andai kata mereka aku kumpulkan dalam jama’ah satu
imam, niscaya itu lebih bagus.’ Lalu beliau mengumpulkan mereka dengan
seorang imam, yakni Ubay bin Ka’ab. Kemudian satu malam berikutnya, kami
datang lagi ke masjid. Orang-orang sudah melaksanakan shalat tarawih
dengan berjama’ah di belakang satu imam. Umar berkata: ‘Sebaik-baiknya
bid’ah adalah ini (shalat tarawih dengan berjama’ah)’,” [HR. Bukhari].
Dari
sini sudah sangat jelas bahwa pertama kali orang yang mengumpulkan para
sahabat untuk melaksanakan tarawih dengan cara berjama’ah adalah Umar,
sedangkan jama’ah shalat tarawih pada waktu itu dilakukan dengan 20
rakaat. Sebagaimana keterangan:
Dari
Yazid bin Ruman telah berkata: “Manusia senantiasa melaksanakan shalat
(tarawih) pada masa Umar ra di bulan Ramadhan sebanyak 23 rakaat,” [HR. Malik].
Yang
dimaksud 23 rakaat adalah, melaksanakan shalat tarawih 20 rakaat dan
witir. Dengan bukti hadist yang diriwayatkan Sa’ib bin Yazid:
“Dari
Saaib bin Yazid berkata: “Para sahabat melaksanakan shalat (tarawih)
pada masa Umar ra di bulan Ramadhan sebanyak 20 rakaat,” [HR. Al-Baihaqi].
Apakah Umar salah karena telah melakukan apa yang tidak dilakukan oleh Rasulullah?
“Sesungguhnya
Allah telah menjadikan kebenaran melalui lisan dan hati Umar,” (HR.
Turmudzi). “Dari Hudzaifah ra ia berkata, Rasulullah SAW telah
bersabda; ‘Ikutilah dua orang setelahku, yakni Abu Bakar dan Umar,” [HR. Turmudzi]source
0 komentar :
Posting Komentar