" Ingatlah bahwa setiap hari dalam sejarah kehidupan kita ditulis dengan tinta yang tak dapat terhapus lagi " (Thomas Carlyle)

Senin, 09 Juli 2012

Kajian Pendidikan- Akreditasi

MI Nurul Hidayah Posted

Perangkat Akreditasi

bagi teman-teman yang ingin mendapatkan instrumen akresitasi, terutama untuk perstandar maka bisa buka link Perangkat Akreditasi ini.  teman teman juga bisa mengetahui hasil atau nilai akhir dari akreditasi lembaga melalui Nilai Akreditasi Nasional.

Sekilas Tentang Akreditasi

Berdasarkan UU No.20 Th.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No.19 Th.2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, akreditasi dilakukan oleh pemerintah dan lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi. Lembaga pelaksanaan akreditasi Pendidikan Non Formal yang dilakukan pemerintah dilaksanakan oleh BAN PNF (PP No.19 Th.2005 pasal 87 ayat 1c). BAN PNF bersifat independen, kegiatan akreditasi PNF bertujuan untuk memberikan asesmen/penilaian secara obyektif, transparan, dan berkelanjutan terhadap kelayakan suatu program dan satuan PNF berdasarkan atas kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.

Sasaran akreditasi meliputi satuan pendidikan non formal yang terdiri atas; lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, dan pendidikan anak usia dini berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), serta satuan pendidikan yang sejenis dengan ruang program dalam kelembagaan PNF tersebut. Sasaran lainnya yaitu program sebagai ruang lingkup lembaga PNF yang terdiri atas; program pendidikan kecakapan hidup (life skills), program pendidikan kepemudaan (organisasi pemuda, kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatihan, pecinta alam, kepemimpinan, dan kewirausahaan), program pendidikan pemberdayaan perempuan, program pendidikan kesetaraan (paket A, paket B, dan paket C), serta program pendidikan dan pelatihan kerja.

Pelaksanaan akreditasi dilakukan dengan evaluasi dokumen (desk evaluation), yaitu penilaian kelengkapan dokumen hasil evaluasi diri satuan dan program PNF setelah dokumen diterima dan diperiksa kelengkapannya oleh sekretariat BAN PNF dan dibuat laporannya. Selanjutnya visitasi, yaitu kegiatan kunjungan yang dilakukan tim asesor untuk meneliti kesesuaian dokumen/rekaman dengan kondisi yang ada di lapangan atau kesesuaian dengan standar.

Penentuan hasil evaluasi dokumen (desk evaluation & uadit dokument) dan hasil evaluasi lapangan menjadi bahan penentuan hasil akreditasi. Hasil akreditasi PNF ditentukan oleh rapat pleno BAN PNF atas dasar laporan asesmen/penilaian lapangan dari tim asesor, dinyatakan dengan sertifikat akreditasi yang dikeluarkan BAN PNF dan ditandatangani oleh Ketua BAN PNF. Sertifikat akreditasi memuat pernyataan hasil akreditasi satuan pendidikan dengan lingkup program tertentu yang dimintakan akreditasi dan spesifik.

Masa berlaku status akreditasi adalah 5 (lima) tahun dan setelah itu dapat mengajukan permohonan kembali untuk diakreditasi, sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa berlakunya status akreditasi. Jika status akreditasi sudah berakhir hingga 3 (tiga) bulan dan belum mengajukan permohonan diakreditasi lagi maka status akreditasinya dinyatakan berakhir. Namun apabila telah mengajukan permohonan diakreditasi, meskipun masa berlakunya sudah berakhir dan belum dilakukan proses akreditasi, maka status akreditasinya dinyatakan masih tetap berlaku. Bagi satuan PNF dan programnya yang tertunda akreditasinya karena telah melebihi batas waktu proses akreditasi yang disediakan (maksimal 1 tahun) belum juga melengkapi persyaratan yang ditentukan maka harus mengajukan permohonan ulang proses akreditasinya.

Kutipan :

PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN AKREDITASI PENDIDIKAN NON FORMAL TAHUN 2009


Bab II. Pelaksanaan Akreditasi

A. Pengertian Akreditasi PNF

Akreditasi adalah kegiatan penilaian terhadap kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang bersifat terbuka (UU RI No. 20/2003).

B. Tujuan Akreditasi

Tujuan akreditasi PNF adalah untuk menentukan kelayakan program dalam satuan pendidikan non formal atas dasar Standar Nasional Pendidikan dengan kriteria yang bersifat terbuka.

C. Manfaat Akreditasi

Pelaksanaan akreditasi terhadap program dalam satuan PNF akan memberi manfaat, antara lain untuk :

1. meningkatkan mutu program dan satuan PNF;

2. memanfaatkan semua informasi hasil akreditasi sebagai umpan balik dalam upaya memberdayakan dan mengembangkan kinerja satuan PNF;

3. mendorong satuan PNF agar selalu berupaya meningkatkan mutu program dan lembaganya secara bertahap, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, propinsi, regional, nasional, bahkan internasional;

4. memperoleh informasi dan data yang handal dan akurat dalam rangka pelaksanaan bantuan dan program PNF yang memperoleh dukungan dari pemerintah dan masyarakat.

D. Ruang Lingkup Akreditasi

Akreditasi PNF dilakukan pada sejumlah program dalam satuan PNF sesuai dengan UU No.20 Th.2003 yaitu : Pendidikan Kecakapan Hidup, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kepemudaan, Pendidikan Pemberdayaan Perempuan, Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Keterampilan dan Pelatihan Kerja, Pendidikan Kesetaraan, dan pendidikan lain yang ditukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Pelaksanaan program akreditasi PNF pada tahun 2009 adalah 1850 program dan satuan (lembaga) PNF yang tersebar di 20 provinsi. akreditasi dilakukan pada 3 satuan PNF (PKBM, PAUD, Lembaga Kursus), dan 14 program PNF (PAUD, Paket A, Paket B, Paket C, Kursus Akutansi, Kursus Komputer, Kursus Bahasa Inggris, Kursus Sekretaris, Tata Kecantikan Rambut, Tata Kecantikan Kulit, Tata Rias Pengantin, Kursus Menjahit, Kursus Otomotif, Kursus Akupuntur) yang memiliki ijin operasional penyelenggaraan PNF.

Sedangkan jumlah lokasi (provinsi) yang ditetapkan untuk pelaksanaan akreditasi PNF tahun 2009 adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, NTB, Yogyakarta, Bali, NTT, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Riau, dan Gorontalo. Target program PNF dan provinsi yang belum diagendakan untuk akreditasi pada tahun 2009 akan dilaksanakan pada tahun 2010.

E. Persyaratan Mengikuti Akreditasi

Setiap program dalam satuan PNF yang ingin diakreditasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Telah memiliki izin penyelenggaraan program PNF dari Depdiknas, sesuai dengan UU RI No. 30/2003 Pasal 62.

2. Telah melakukan kegiatan PNF minimal 1 tahun setelah mendapat izin Depdiknas.

3. Mengajukan permohonan untuk diakreditasi kepada BAN PNF.

F. Waktu Pelaksanaan

Akreditasi akan dilaksanakan pada bulan Maret sampai dengan Oktober 2009.

G. Mekanisme Pelaksanaan Akreditasi

1. Persiapan

a. Sosialisasi pelaksanaan akreditasi melalui berbagai media publikasi dalam bentuk booklet, brosur, dan website ban-pnf : www.banpnf.net

b. Koordinasi dengan Balitbang Depdiknas dan direktorat Jenderal PNFI

c. Koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi untuk pelaksanaan akreditasi di 20 provinsi.

d. Workshop dan pembekalan asesor untuk pelaksanaan akreditasi

2. Pelaksanaan

a. Permohonan akreditasi oleh lembaga PNF (Asesi) kepada BAN PNF.

b. Pengiriman surat jawaban disertai dengan lampiran instrumen akreditasi BAN PNF kepada lembaga PNF.

c. Penyelenggara PNF mengembalikan dokumen berupa instrumen yang sudah diisi dan disertai dengan lampiran-lampiran pendukung.

d. Pemeriksaan kelengkapan dokumen akreditasi oleh Sekretariat BAN PNF.

e. Pembekalan dan Penugasan Asesor untuk melakukan evaluasi dokumen dan visitasi ke lembaga PNF.

f. Pelaksanaan evaluasi dokumen dan visitasi oleh Asesor BAN PNF.

g. Pelaporan hasil visitasi oleh asesor kepada BAN PNF.

h. Evaluasi dan verifikasi hasil visitasi oleh selected Assesor.

i. Keputusan terhadap hasil akreditasi ditentukan oleh Rapat Pleno BAN PNF.

j. Pengumuman keputusan hasil akreditasi oleh BAN PNF.

k. Pemberian Sertifikat.

3. Rekomendasi dan Penyerahan Sertifikat

a. Pemberian Rekomendasi

1) Pemberian rekomendasi ditunda kepada lembaga/satuan PNF yang belum dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan akreditasi diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dengan batas waktu maksimal 1 tahun sejak diberikan rekomendasi.

2) Apabila dalam waktu 1 tahun lembaga/satuan PNF tidak melakukan perbaikan, maka lembaga/satuan PNF dinyatakan tidak terakreditasi dan harus mengajukan permohonan akreditasi kembali.

b. Penyerahan Sertifikat Akreditasi

1) Kepada lembaga yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan standar nasional pendidikan akan diberikan Sertifikat Terakreditasi oleh BAN PNF.

2) Masa berlaku akreditasi adalah 5 (lima) tahun. Sebelum masa berlaku berakhir, lembaga PNF harus mengajukan akreditasi kembali sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa berlakunya akreditasi.

0 komentar :

Posting Komentar